Jumat 30 Oct 2015 14:43 WIB

Pengacara: Kasus Rio Capella Bukan Kewenangan KPK

 Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella keluar dengan menggunakan baju tahanan KPK usai diperiksa selama sembilan jam di Gedung KPK, Jumat (23/10).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella keluar dengan menggunakan baju tahanan KPK usai diperiksa selama sembilan jam di Gedung KPK, Jumat (23/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara tersangka mantan Sekretaris Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella, yakni Maqdir Ismail SH, mengatakan penanganan perkara yang melibatkan kliennya bukanlah menjadi kewenangan KPK, karena terlalu kecil dan seharusnya menangani kerugian minimal Rp1 miliar.

"Kami ingin mengingatkan KPK bahwa cara-cara mereka menegakkan hukum seperti ini tidak benar ini harus kita koreksi sebab KPK itu keberadaannya bukan untuk menangani perkara-perkara kecil tetapi perkara-perkara besar, perkara-perkara istimewa yang menimbulkan kerugian keuangan negara (tertentu)," kata Maqdir setelah mengajukan permohonan tertulis tentang pencabutan praperadilan yang diajukan Rio Capella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/10).

Ia mengatakan sesuai ketentuan undang-undang, KPK menangani perkara dengan nilai kerugian keuangan negara minimal Rp1 miliar. Sementara, dugaan kerugian yang ditimbulkan Rio tidak mencapai angka itu atau Rio diduga menerima uang Rp 200 juta.

Uang sebanyak itu diduga diterima Rio dari istri Gubernur Sumatera Utara, Evy Susanti, untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho, yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Gatot sendiri disangka terlibat dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.

"Paling sedikit kalau ada kerugian keuangan negara itu minimal Rp 1 miliar dan itu pun harus ada keresahan masyarakat, alternatifnya begitu. Kalau tidak ada keresahan masyarakat paling tidak ada kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1 miliar," ujar Maqdir.

Apalagi, menurutnya, Rio sama sekali tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Dengan demikian, lanjutnya, KPK tidak perlu menggantikan proses penegakan hukum yang bisa dilakukan oleh Polsek, Polres atau Kejaksaan Negeri.

"Terlalu besar harapan orang terhadap KPK dengan kekuasaannya yang besar tapi digunakan untuk menyelesaikan hal-hal yang remeh, itu yang tidak kita perlukan," tuturnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement