REPUBLIKA.CO.ID, BALI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan lembaga pemantau pemilu untuk melakukan registrasi atau pendaftaran terkait pengawasan Pilkada di daerah dengan pasangan calon (paslon) tunggal.
Regitrasi dibutuhkan agar lembaga tersebut bisa memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika terindikasi kecurangan dalam pilkada paslon tunggal itu.
"Legalitas pemantau yang difasilitasi oleh KPU harus registrasi dan dapat sertifikat (dari KPU)," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik di sela Media Gathering dan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara di Sanur, Bali, Jumat (30/10).
Husni mengatakan, pasca MK mengeluarkan Peraturan MK tentang pihak yang berhak meengajukan gugatan pilkada di daerah paslon tunggal, salah satu poin peraturan tersebut menyoal diberikannya legal standing kepada lembaga pemantau mengajukan gugatan apabila pihak yang setuju dikalahkan oleh paslon tunggal.
Untuk kejelasan selanjutnya, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan kembali berkonsultasi dengan MK, terkait aspek legal standing bagi lembaga pemantau tersebut. Sebab KPU, perlu memastikan secara terukur dan jelas hal yang mengenai dibolehkannya lembaga pemantau Pemilu mengajukan gugatan ke MK tersebut. "Kita sedang cari waktu untuk itu," ujarnya.
Sedangkah Komisioner KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay menilai lembaga pemantau yang melakukan pengawasan pilkada di daerah paslon tunggal harus dipastikan kemandiriannya. Sebab, dengan diajukan gugatan,juga tidak bisa diartikan mewakili kelompok masyarakat yang tidak setuju terhadap paslon tunggal.
"Pemantau haruslah non partisan, netral, pemantau harus bisa pantau resmi," jelas Hadar.
Dia pun sependapat mengenai perlunya lembaga pemantau memperoleh akreditasi dari lembaga penyelenggara Pemilu. "Untuk pastikan, harus punya dasar dokumen-dokumen bukti," ungkap Hadar.