REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Abdul Gandi Nenawea mengkritik terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) No 25 Tahun 2015 tentang aturan berunjuk rasa.
Menurutnya aturan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dapat mencederai demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Ia pun berencana untuk mempelajari lebih jauh Pergub tersebut, dan jika memang ada hal yang mencederai hak asasi maka akan mengajukan judical review
"Jika memang benar-benar melanggar HAM, maka kami akan melakukan judical review. Seminggu nanti kami pelajari dulu," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menandatangani peraturan untuk aksi unjuk rasa di Ibu Kota.
Dengan dasar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 itu maka pengunjuk rasa yang aksinya membuat kemacetan bisa ditangkap.
"Nanti kita terapkan polisi akan bantu. Kalau bikin macet kita bisa tangkap," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/10).
Menurutnya aturan tersebut akan sangat efektif menciptakan demo yang aman dan tertib. Sesuai dengan visi Jakarta menjadikan tertib demo.
Ahok menilai selama ini demo sering membuat macet beberapa titik di Jakarta. Karenanya butuh tempat yang bisa menampung pengunjuk rasa sehingga tidak mengganggu jalan dan trasnportasi publik.
Ia juga menyebut para pengunjuk rasa tidak boleh mengeraskan suara orasinya lebih dari 60 desibel. Jadi, publik yang berada di lokasi sekitar demo tidak lagi terganggu dengan suara keras dari pengeras suara yang biasa digunakan.