REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, dana desa tidak boleh digunakan untuk tambahan gaji perangkat desa.
"Dana desa tidak boleh digunakan untuk kepentingan sangat pribadi. Misalnya seperti tambahan gaji perangkat desa, itu tak boleh," katanya, Jumat, (30/10).
Namun, ujar dia, bukan berarti tidak menghargai perangkat desa. Ia memahami perangkat desa memiliki tugas yang banyak. Namun penggunaan dana desa ini harus tepat sasaran. Sebab penggunaan dana desa ini akan dipertanggungjawabkan.
Pengurus Asosiasi Kepala Desa Indonesia, Sahim mengatakan, dana desa memang untuk membangun infrastruktur. Namun sebaiknya pemerintah juga memikirkan gaji perangkat desa saat ini.
Kepala desa itu, terang Sahim, kerjanya 24 jam. Kalau ada warga minta tolong pagi-pagi, harus dilayani, malam juga begitu.
Selain itu, kata dia, kalau ada warga menikah, pasti kepala desa itu diundang. "Kalau semua warga desa menikah, ya kepala desa itu harus menghadiri semuanya makanya gajinya seharusnya Rp 5 juta."