REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Kapolres Pamekasan AKBP Sugeng Muntaha menyatakan proses hukum bagi para penambang pasir ilegal yang tertangkap tim Polsek Tlanakan, 18 Oktober 2015, tetap berlanjut. "Proses hukum bagi pelaku penambangan pasir ilegal tetap berlanjut dan tidak akan ada penangguhan," kata Sugeng Muntaha di Pamekasan, Jawa Timur, Ahad (1/11).
Saat ini, kata dia, tim penyidik Polres Pamekasan terus mengembangkan kasus itu dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat. Menurut Kapolres, para pihak yang telah dimintai keterangan dalam kasus penambangan pasir ilegal di pesisir pantai selatan Pamekasan, antara lain para sopir pengangkut pasir ilegal, masyarakat, aparat desa setempat, dan masyarakat.
"Kasus penambangan pasir ilegal ini sudah menjadi perhatian pimpinan tingkat atas, dan tidak boleh dibiarkan," katanya.
Ada empat orang yang telah ditangkap polisi terkait dengan kasus penambangan pasir ilegal di pantai selatan Pamekasan, pesisir Desa Branta, Kecamatan Tlanakan itu. Selain menangkap empat orang, polisi juga menyita alat berat penambang yang mereka gunakan untuk menambang pasir secara ilegal itu.
Alat berat yang disita petugas itu merupakan milik PT Budiono Bangun Persada dan penyitaan ini dilakukan atas laporan masyarakat. Selain menyita satu alat berat, polisi juga menyita empat unit truk yang mengangkut pasir hasil penambangan ilegal yang dilakukan perusahaan itu.
Keempat truk yang disita polisi itu masing-masing bernomor polisi M 8529 C, M 8535 MC, M 8823 B, dan M 9664 A. Penambangan pasir ilegal di pesisir pantai Desa Branta, Kecamatan Tlanakan, itu dilakukan karena pemilik PT Garam Budiono mengklaim pesisir itu miliknya.
Padahal, itu tanah milik negara, bahkan belum lama ini telah diprotes masyarakat karena perusahaan itu hendak menebang pohon mangrove di pesisir pantai itu yang diklaim milik pribadi. Penambangan pasir ilegal dengan menggunakan alat berat ini dilakukan PT Budiono Bangun Persada dalam jarak sekitar 1 kilometer dari tepi pantai.
Keempat orang yang telah ditangkap polisi karena kasus penambangan pasir ilegal itu masing-masing bernama Budi (28) warga Desa Tanjung; Sahri (30) warga Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang; Muzakki (40) warga Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan; dan Suwitno (42) warga Desa Badurih, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.