REPUBLIKA.CO.ID, BARITO UTARA -- Status tanggap darurat kabut asap di wilayah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan telah berakhir sampai 31 Oktober 2015. "Masa tanggap darurat kabut asap di daerah ini telah berakhir pada Sabtu (31/10) dan untuk sementara belum ada diperpanjang lagi," kata Sekretaris Daerah Pemkab Barito Utara, Jainal Abidin di Muarateweh, Ahad (1/11).
Menurut Jainal, status tanggap darurat di Barito Utara ini sudah diperpanjang dua kali, yaitu pertama berakhir pada 30 September 2015 kemudian diperpanjang hingga 1-31 Oktober 2015. Tanggap darurat asap ini, kata dia, akan dievaluasi kembali sambil melihat kabut asap di daerah ini apakah bertambah parah atau tidak.
"Saat ini kabut asap sudah berkurang dan cuaca terlihat cerah, namun kalau ada kabut asap kami pertimbangkan lagi untuk diperpanjang tanggap darurat kabut asap tersebut," kata Jainal.
Jainal menjelaskan, terkait tanggap darurat asap ini sebelumnya Pemkab Barito Utara mengaktifkan posko di sembilan kecamatan dan pembentukan satuan tugas yang terdiri atas personel gabungan yakni anggota TNI dari Kodim 1013 Muarateweh, Polres, BPBD, Satpol PP, Manggala Agni, Dinas Sosisal dan relawan.
Meski tanggap darurat itu telah berakhir, namun Satgas masih bekerja dan belum dibubarkan. Apalagi selama ini Satgas termasuk dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah terutama dari personel pemadam kebakaran terus aktif memadamkan kebakaran lahan dan hutan di daerah ini.
"Dalam sepekan hari terakhir kami bersama Tim Tagana memadamkan kebakaran lahan dan kebun masyarakat di sejumlah desa di wilayah kecamatan terdekat," jelasnya.
Dia mengatakan terkait dana tanggap darurat kabut asap yang diusulkan Pemkab Barito Utara kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp 750 juta, namun yang terealisasi hanya Rp 212,3 juta. Untuk mendukung Satgas dan BPBD dalam menanggulangi kebakaran lahan dan hutan, pemerintah daerah juga sudah mengalokasikan dana melalui dana tak terduga dalam APBD tahun 2015 sekitar Rp 600-an juta.
"Namun dana tak terduga itu tidak terserap oleh Satgas dan BPBD karena mereka hanya memanfaatkan dana tanggap darurat dari bantuan Pemerintah Pusat," ujar Jainal.