REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di muka umum membuat sejumlah orang merasakan keberatan. Sebab, dengan adanya pasal itu, Pemprov DKI Jakarta hanya membolehkan tiga titik untuk dijadikan lokasi demonstrasi.
Ketiga lokasi itu berada di Parkir Timur Senayan, alun-alun DPR/MPR/DPD, serta Silang Selatan Monas. Hanya saja, kata dia, pendemo juga tidak boleh lagi demo di depan Istana Negara. "Bukan saya ngelarang Istana lho," ujar Ahok di Jakarta, Senin (2/11).
Menurut Ahok, larangan demo di depan Istana Negara telah tertuang dalam UU Nomor 90 Tahun 1998 yang dibuat pada awal Reformasi dulu. Karena itu, menurut Ahok, Pergub 25/2015 tidak menyalahi peraturan UU. "Mesti hargain orang lain dong," kata mantan politikus Partai Gerindra itu.
Ahok menuturkan, UU Nomor 90 Tahun 1998 itu yang membuat adalah para reformis hebat. Adapun, Pergub tersebut dibuat agar aksi demo dapat berjalan tertib, sehingga Pemprov DKI Jakarta harus membuat aturan tersebut.