Senin 02 Nov 2015 13:53 WIB

LBH: Polisi Berupaya Basmi Perjuangan Buruh

Rep: C93/ Red: Erik Purnama Putra
Para aktivis LBH Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Para aktivis LBH Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengklaim, Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) melakukan tindak kriminalisasi pada buruh yang melakukan aksi di depan Istana, Jumat (30/10).

Pada aksi yang menuntut pembatalan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan tersebut, dua orang pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta dan 23 orang buruh lintas serikat pekerja menjadi sasaran kekekerasan aparat kepolisian.

"Saya menyaksikan rekan saya, Obed Sakti sedang diseret oleh aparat kepolisian, sebelum kami semua akhirnya dikriminalisasi sebagai tersangka," kata pengacara Publik LBH Jakarta, Tigor Gempita Hutapea di kantor LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 74, Menteng, Jakarta, Senin (2/11).

Atas tindakan tersebut, LBH Jakarta mengecam aparat kepolisian yang telah bertindak tidak manusiawi. Terlebih, menurutnya aksi yang dilakukan para buruh saat itu berjalan tertib dan tidak ada tindak kekerasan.

"Tindakan Polisi hanya memgada-ada dan merupakan upaya untuk memberangus perjuangan buruh yang berusaha mendapatkan hak atas upah yang layak," kata kepala Divisi Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat, Maruli Tua.

Sementara itu, Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa mengungkapkan kesiapannya untuk melawan kesewenang-wenangan pihak kepolisian. Salah satu langkah yang akan diambil adalah mengajukan gugatan ganti rugi materiil dan immateriil.

"Akan segera mengajukan gugatan ganti rugi materiil dan immateriilatas peristiwa tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Alghiffari.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement