Senin 02 Nov 2015 14:07 WIB

Politikus Demokrat Diduga Terima Fee Pemondokan Haji Rp 1,44 Miliar

Mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Nurul Iman Mustofa.
Foto: Ist
Mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Nurul Iman Mustofa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Nurul Iman Mustofa disebut menerima komisi (fee) 106 ribu dolar AS sekitar Rp 1,44 miliar dari calo pemondokan ibadah haji.

"Sudah ngasih ke Pak Nurul Iman Mustofa kalau gak salah semua 400 ribu riyal, didolarkan 106 ribu dolar AS," kata saksi Hasanuddin Asmat bin Ahmad alias Acang Ompong, mantan staf honorer KJRI Jeddah dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11).

Terdakwa dalam sidang kali ini adalah mantan menteri Agama Suryadharma Ali. Acang setelah pensiun dari KJRI Jeddah menjadi calo pemondokan untuk jamaah haji pada 2010-2014.

"Pernah membayar semua akomodasi Nurul Iman saat umrah?" tanya jaksa Kristanti Yuni Purnawanti.

"Pernah, bayar hotel. 50 ribu riyal untuk umrah 2012, Nurul Iman Mustofa dan 11 anggota keluarganya," ungkap Acang.

Dalam dakwaan, Nurul disebut menerima sebesar 100 ribu dolar AS karena menjadi koordinator kelompok fraksi (poksi) Komisi VIII dari Demokrat yang bertubas sebagai penghubung antara poksi dan Suryadharma untuk menyampaikan nama-nama majmuah (perumahan) yang disewa pemerintah Indonesia bagi jamaah haji PADA 2012.

"Pak Nurul Iman seharusnya dapat 250 ribu dolar AS atau 1 juta riyal, tapi orang Arabnya gak ngasih! Sampai Sekarang jadi gak negor, gak menelepon. Dia minta, katanya saya yang masukin (majmuah), saya yang punya jatah," tambah Acang.

Uang tersebut berasal dari pemilik majmuah yang menyewa jasa calo Acang dan berhasil masuk sebagai perumahan untuk jamah haji periode 2012 yaitu Al Shatta, Wesel Hotels Company, Al Isyroq, Saeed Makkey Hotel Group, dan Mawaddah International Group.

"Pada Agustus 2009 saya kenal sama Pak Nurul Iman. Saat itu, dia lagi umrah dan saya siap-siap mau pensiun. Lalu, saya katakan, 'Pak saya mau pensiun nih, ikut bisnis ada yang bisa dimasukin tidak? Saya mau pulang belum punya apa-apa,' lalu ada ya sudah nanti coba masukin (proposal perumahan), eh ternyata masuk," tambah Acang.

Menurut Acang, pemilik majmuah tidak bisa mengajukan langsung perumahannya ke tim panitia perumahan haji, namun harus melalui calo. salah satu perkumpulan calo perumahan bernama RCTI (Rombongan Calo Tengang Imaroh/Hotel).

"Tidak bisa kalau pemilik langsung, tidak diterima harus lewat calo, caranya masukkan proposal dari hotel, diterima syukur, tidak diterima juga tidak apa-apa," jelas Acang.

Acang menjelaskan fee yang didapat adalah sekitar 25 persen dari biaya per jamaah, tapi jumlah tersebut bisa dibagi 10 orang karena banyaknya lapisan calo dalam pemesanan pemondokan haji.

"Di BAP disebutkan dari Al Isyroq 30 riyal per orang yang mengambil Slamet, total 135 ribu riyal tapi ada kekurangan 60 riyal yang belum dibayarkan pemilik ke saya dari 195 ribu yang dijanjikan, sampai sekarang belum dibayar, apakah benar?" tanya hakim.

"Di BAP begitu, ada kekurangan dicatat, yang dibayar tidak ada, yang diterangkan benar," jawab Acang.

"Jadi bukan persentase?" tanya hakim.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement