REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Anggota nonaktif DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah dengan hukuman lima tahun penjara. Tuntutan disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Adriansyah diduga menerima gratifikasi dari PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat. Gratifikasi itu diduga diterima setelah memuluskan izin usaha tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Menuntut dengan menyatakan bahwa terdakwa Adriansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama," kata jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (2/11).
Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Adriansyah untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Menurut jaksa, hal yang memberatkan Adriansyah, yakni perbuatannya yang menciptakan pemerintahan daerah yang koruptif. Hal itu bertentangan dengan semangat masyarakat dalam memberantas korupsi.
"Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan, mau berterus terang, menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar Lie.
Lie juga mengatakan Adriansyah menyadari bahwa dirinya telah membantu Andrew dalam menjaga kelancaran kegiatan perusahaan-perusahaan yang dikelola Andrew. Berdasarkan dakwaan, Andrew Hidayat memberi uang sejumlah Rp 1 miliar, 50 ribu dollar AS, dan 50 ribu dollar Singapura kepada Adriansyah.
Sebelumnya, KPK menangkap Adriansyah dan anggota Polsek Menteng Agung Kristiadi di Swiss-Bel Hotel Sanur, Bali, sekitar pukul 18.45 Wita, April lalu. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta dalam pecahan dolar Singapura dan rupiah.