REPUBLIKA.CO.ID, Badan Pekera PBB menilai pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim telah dipenjara secara ilegal. Mereka meminta agar Anwar segera dibebaskan.
Anwar (68 tahun) dipenjara pada Februari lalu. Ia jatuhi vonis lima tahun penjara lantaran kasus sodomi yang membelitnya. Anwar telah menampik tudingan itu.
"Badan Pekerja PBB untuk Penahanan Administrasi melihat hal paling tepat saat ini adalah membebaskan Anwar Ibrahim sesegera mungkin dan memastikan hak politiknya dikembalikan lagi," tulis badan itu dalam suratnya yang dikeluarkan keluarga Anwar, Senin (1/11).
Badan Pekerja PBB untuk Penahanan Administrasi menyimpulkan penahanan Anwar sewenang-wenang. Anwar juga mengeluhkan pengadilan yang tidak seimbang serta ditahan dengan alasan politik.
Badan PBB juga menilai perlakukan Malaysia terhadap Anwar di penjara melanggar hukum internasional tentang pencegahan kekerasan atau tindakan tak beradab di tahanan.
Keluarga Anwar mengeluh, jika politikus senior itu ditempatkan di sel kotor dengan kasus tipis. Padahal ia memiliki masalah sakit punggung kronis.