Senin 02 Nov 2015 18:48 WIB

Hina Profesi Wartawan, Raffi Ahmad Bisa Dipidanakan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Andi Nur Aminah
Raffi Ahmad
Foto: Kaskus
Raffi Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mengecam pernyataan Raffi Ahmad di salah satu acara televisi, yang dianggap penghinaan terhadap profesi wartawan. Suami dari Nagita Slavina tersebut pun berpotensi dapat dipidanakan.

"Guyonan Raffi di acara reality show di salah satu televisi swasta sungguh menyayat perasaan kami sebagai pekerja media," ujar Ketua Umum PWJ, Tri Wibowo Santoso dalam siaran persnya, Senin (2/11). 

Menurut dia, pernyataan Raffi ini bisa masuk dalam ranah pidana, karena telah menghina profesi wartawan. Dia mengatakan, Indonesia adalah negara hukum, maka pernyataan artis yang pernah mendekam karena kasus narkoba itu dapat dipidanakan dengan merujuk pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan. "Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun," kata Bowo, sapaan akrabnya.

PWJ mendesak aparat kepolisian menindaklanjuti perkara hukum yang dilakukan Raffi terkait ucapannya yang telah menghina profesi wartawan. Pasalnya, tugas jurnalis telah dilindungi oleh Undang Undang. 

"Raffi bisa terkenal karena media. Sudah terkenal, malah menginjak-injak profesi kami. Ini tidak bisa dibiarkan," kata Bowo. Untuk itu, PWJ meminta aparat kepolisian menindaklanjuti pasal penghinaan yang dilakukan Raffi terhadap insan pers.

Dalam program acara Happy Show di salah satu televisi swasta edisi Ahad (1/11), Raffi dinilai menghina profesi wartawan. Lelucon yang dianggap lucu padahal menghina itu dilontarkan saat melawak dengan Billy Saputra.  "Kalau wartawan ngeriung, lagi ngejar berita," kata Raffi. 

"Ngeriung bahasa apa itu?," ujar Billy.

"Ngeriung itu lagi ngumpul. Misalnya lagi dikejar-kejar lu giniin aja duitnya (Raffi sambil melempar recehan). Wartawan kan... Setiap orang kan pasti mata duitan," ujar Raffi.

Video rekaman itu pun telah disebar di Youtube. Dalam video itu percakapan Raffi dan Billy terdapat dalam menit ke 04.10.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement