REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Jakarta Lamhot Sinaga menilai Munas bersama merupakan solusi terbaik penyatuan Partai Golkar pascaterbitnya putusan Mahkamah Agung (MA).
"Putusan kasasi MA memutuskan empat hal, dua di antaranya wajib dilaksanakan yakni membatalkan SK Menkumham dan mencabut SK Menkumham," kata Lamhot Sinaga, di Jakarta, Senin (2/11).
Menurut Lamhot, namun putusan MA itu tidak memerintahkan Menkumham menerbitkan SK baru, sehingga Menkumham tidak bisa menerbitkan SK baru. Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang diketuai Agung Laksono, kata dia, sudah berkonsultasi dengan Menkumham Yasonna H Laoly dan mendapat penjelasan kalau SK Menkumham dicabut sekarang maka kepengurusan Partai Golkar menjadi kosong.
Karena, putusan MA tidak memenangkan kubu Aburizal maupun kubu Agung Laksono, maka Menkumham menyarankan agar Partai Golkar melakukan Munas bersama secepatnya. "Agar Partai Golkar dapat bersatu dan kepengurusannya tidak kosong, kami berpikiran perlu diselenggarakan Munas bersama secepatnya. Munas bersama ini juga merupakan bagian dari perundingan antara Pak Agung dan Pak Aburizal yang dimediasi Pak Jusuf Kalla," katanya.
Lamhot menjelaskan, sebelum penyelenggaraan silaturrami nasional (Silatnas) yang diselenggarakan di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Ahad (1/11) malam, Agung Laksono dan Aburizal Bakrie sudah
bertemu.
Pertemuan, antara Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono dan Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie, berlangsung pada Kamis (29/10), yang dimediasi Wakil Presiden
Jusuf Kalla.
Menurut Lamhot, saat ini perundingan antara Agung Laksono dan Aburizal soal solusi penyatuan Partai Golkar dan persiapan Munas masih berjalan dan belum ada keputusan. "Munas Partai Golkar akan ditentukan setelah semua pihak setuju diselenggarakan Munas," katanya.
Partai Golkar dari kedua pengurusan saat ini sedang menyiapkan pemenangan pilkada serentak pada 9 Desember mendatang, di mana Partai Golkar mengikutinya di 246 daerah.