Selasa 03 Nov 2015 01:19 WIB

BNNP Jatim Bongkar Mafia Narkoba Tiga Lapas

Rep: Andi Nurroni/ Red: Hazliansyah
Tersangka bersama barang bukti narkoba dihadirkan saat pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan pil ekstasi .
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka bersama barang bukti narkoba dihadirkan saat pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan pil ekstasi .

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan mafia narkoba yang beroperasi di tiga lembaga pemasyarakatan (lapas), yakni Lapas Porong Sidoarjo, Lapas Madiun dan Lapas Pamekasan. Pengungkapan kasus tersebut merupakan yang terbesar sepanjang 2015.

Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Polisi Sukirman, dalam jumpa pers, Senin (2/11) menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan dan penangkapan dua orang kurir sabu berinisial R dan Z. Keduanya, kata Sukirman, ditangkap di daerah Surabaya pada 16 Oktober dengan barang bukti 180 gram sabu-sabu.

Dengan upaya berjenjang dan berkelanjutan, kata Sukirman, penangkapan dua orang tersebut berlanjut pada pengungkapan kasus yang lebih besar. Dalam operasi yang dilakukan berhasil ditangkap total tujuh tersangka yang berperan sebagai kurir.

“Total, kami mengamankan 2,7 kilogram sabu-sabu, 22,5 kilogram ganja dan 3.400 butir ekstasi, dengan nilai sekitar Rp 6 miliar,” ujar Sukirman kepada wartawan.

Penangkapan para tersangka berlangsung di tiga tempat, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Malang. Para tersangka, masing-masing berinisial R, Z, MS, Rz, NS, NA dan IR. Khusus yang bersangkutan merupakan PNS di Pemkab Magetan.

“Ia (NA) berperan mengambil barang dari Jakarta untuk masuk ke Jawa Timur. Yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai PNS ketika ditangkap,” ujar Sukirman.

Para pelaku, kata Sukirman, melakukan sejumlah upaya membentengi diri dengan memasang kamera pengawas (cctv) di rumah yang mereka jadikan

markas. Selain itu mereka juga mempersenjatai diri dengan bondet, yakni bom rakitan lempar.

Dari tujuh tersangka diketahui bahwa jaringan dikendalikan oleh para mafia narkoba di dalam lapas, yakni Lapas Porong Sidoarjo, Lapas Madiun dan Lapas Malang. Mereka menyetir peredaran narkoba dari balik jeruji penjara. Sedangkan pelaku yang ditangkap, termasuk satu orang PNS dikatakan Sukirman hanyalah pelaksana.

“Kami akan koordinasikan dengan pihak lapas, kenapa orang di dalam lapas mampu mengendalikan yang ada di luar. Kita akan pelajari dan koordinasikan dengan pihak lapas guna mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar Sukirman.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement