REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Kesehatan (Kemnekes) menilai perlu ada payung hukum yang jelas terkait isthitaah kesehatan jamaah haji. Kepala pusat kesehatan haji Kemenkes Fidiansjah mengatakan payung hukum tersebut dapat menjadi pedoman agar kementerian terkait penyelenggaran ibadah haji bisa saling bersinergi. Khususnya untuk masalah isthitaah kesehatan.
"Artinya tidak ada keraguan kalau masing-masing pihak diskusi dengan payung hukum. Jadi nanti di tingkat Kemendagri yang membawahi puskesmas. Sehingga semua komponen sudah sama persepsinya," ujar Fidiansjah kepada Republika.co.id, Senin (2/11).
Ia menjelaskan, muzakarah nasional mengenai isthitaah kesehatan yang sempat diadakan oleh Kemenag beberapa waktu lalu baru bersifat kesepakatan. Mestinya tetap harus ada payung hukum sebagaimana undang-undang.
Jika memang undang-undang isthitaah kesehatan haji tidak memungkinkan maka dapat dibuatkan Peraturan Presiden atau keputusan mengikat setiap kementerian. Sehingga payung hukum ini dapat dilaksanakan oleh kementerian yang lain temasuk oleh tokoh alim ulama atau pembimbing ibadah haji. "Untuk itu kami berharap ada payung hukum seperti perpres," katanya.