REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- DPRD Kota Bekasi berencana akan terus mengevaluasi pelanggaran poin-poin dalam perjanjian kerja sama Tempat Pengolahan Sampai Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta. Evaluasi perjanjian kerja sama tersebut dilakukan bersama seluruh jajaran SKPD Kota Bekasi terkait, seperti Dinas Kebersihan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata menyebutkan bahwa sebelum diadakan rapat koordinasi antara SKPD terkait dan Komisi A, dari jajaran eksekutif sudah membuat rapat internal usulan adendum perjanjian kerja sama yang baru yang akan disampaikan ke DKI Jakarta.
"Tapi kami minta kepada Sekda agar menunda adendum itu. Karena kalau sampai dikeluarkan akan melangkahi kajian Komisi A mengenai pelanggaran kerja sama," tutur Ariyanto usai rapat koordinasi antara SKPD terkait dan Komisi A di ruang Komisi A Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (2/11) petang.
Adendum disiapkan Pemkot untuk merevisi perjanjian kerja sama. Menurut Ariyanto, adendum tersebut harus ditunda karena pada adendum yang lama masih banyak ditemukan pelanggaran poin kerja sama.
"Kami minta waktu sampai kajian Komisi A selesai, kami tidak mau dilangkahi. Kalau mau adendum, libatkan komisi A, karena komisi A punya kajian," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji mengatakan, sebelum perjanjian kerja sama itu nantinya akan dilakukan setelah selesai evaluasi dari jajaran SKPD Pemkot dan juga komisi A. Rencananya, ada 28 item yang ada di adendum tersebut.
"Salah satu yang dibicarakan tadi, sanksi pelanggaran, sanksinya belum ada. Kalau truknya jadi milik kita kan bagus. Lalu kompensasi juga harus diperhatikan," kata Rayendra.