REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum terdakwa Agustay Hamdamay mengharapkan perlakuan sadis Margriet Megawe terhadap Engeline (8) terungkap secara terang benderang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Kita ingin membongkar perlakuan Margriet saat 15 Mei 2015 lalu sebelum terbunuhnya Engeline pada 16 Mei 2015 di hadapan hakim, karena dalam BAP saksi Susyani, dan suaminya Handono satu hari sebelum terbunuhnya Engeline, terdakwa Agustay Hamdamay bercerita tindakan pemukulan ibu angkatnya itu," ujar Hotman di Denpasar, Selasa (3/11).
Ia mengatakan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu, kedua saksi mendengar cerita dari Agustay, bahwa kasihan melihat Engeline dipukul oleh Margrit hingga berdarah-darah pada 15 Mei 2015.
"Artinya apa, Agustay justru membela Engeline dan prihatin dengan kondisi Engeline yang didengar langsung oleh saksi Susyani dan Suaminya Handono dan silahkan anda bertanya kepada kuasa hukum Margrit apakah tidak tega membaca BAP seperti itu yang menyiksa anak kecil," katanya.