REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota Komisi Energi DPR Dewie Yasin Limpo dan staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dewie kembali diperiksa sebagai tersangka, sedangkan Bambang sebagai saksi.
Mengenakan baju batik biru dengan rompi tahanan KPK, Bambang tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.18 WIB. Dengan dikawal pegawai KPK, Bambang hanya tersenyum dan langsung masuk ke dalam Gedung KPK. Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Bambang diperiksa sebagai saksi.
"Bambang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DYL (Dewie Yasin Limpo)," kata Yuyuk saat dihubungi, Selasa (3/11).
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka. Namun, hingga siang ini, Dewie belum datang ke Gedung KPK. Sebelumnya, Dewie mengaku kelelahan setelah diperiksa sembilan jam, Senin kemarin (2/11).
Yayuk mengatakan tim penyidik juga bakal menanyakan kesaksian Harun Rasyid Asikin, Tin Mardayani selaku pegawai Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, serta Zaim Susilo dan Tjahjo Purnomo sebagai pegawai PT Hutama Karya.
Sebelumnya, Bambang ditangkap oleh penyidik KPK bersama Dewie di Bandara Soekarno Hatta. Dewie dan Bambang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikor hidro di Kabupaten Deiyai untuk tahun 2016. Nilai proyek mencapai Rp 255 miliar.
Pembahasan tersebut masuk ke dalam pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari pos Kementerian ESDM Tahun 2016.