Selasa 03 Nov 2015 15:42 WIB
Engeline Tewas

Pengacara Margriet: Penolakan Hakim Bukan Tentukan Otak Pembunuhan Engeline

Terdakwa pembunuh Engeline, Margriet Megawe.
Foto: Antara
Terdakwa pembunuh Engeline, Margriet Megawe.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Penolakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Edward Haris Sinaga terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Margriet Megawe tidak menentukan siapa pelaku utama pembunuh Engeline (8 tahun).

"Penolakan hakim terhadap eksepsi kami ini bukan menentukan siapa pembunuh Engeline sebenarnya, karena hakim ingin kasus ini dihadirkan alat bukti dan saksi-saksi," ujar Dion Pongkor, selaku Kuasa Hukum Terdakwa Margriet Megawe di Denpasar, Selasa (3/11).

Ia mengatakan, jawaban eksepsi dari hakim dalam persidanagn hari ini hanya formalitas dan untuk mengetahui benar atau tidaknya dakwaan harus dihadirkan alat bukti lainnya. Hakim menyatakan sebagian eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Margriet Megawe itu, harus diperiksa terlebih dahulu terkait dugaan penelantaran dan pembunuhan anak dengan melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi.

Pihaknya sepakat dengan keputusan hakim yang harus menghadirkan saksi-saksi yang relevan dalam persidangan peka depan, Selasa (10/11). "Banyak berkas perkara yang tidak relevan, sehingga dalam sidang nanti akan menghadirkan semua ahli," ujarnya.

Ia menegaskan, sudah menyiapkan saksi ahli seperti forensik, hukum pudana untuk dihadirkan dalam sidang berikutnya. "Saksi ahli yang kami hadirkan nanti sesuai dengan pengakuan Agustay saat dilakukan pemeriksaan awal," ujarnya.

Di lain pihak, koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali, Purwanta Sudarmaji mengatakan, saksi yang akan dihadirkan tiga hari sebelum dimulainya persidangan pekan depan sesuai KUHP. "Untuk nama-nama saksi yang kami hadirkan nanti tunggu saat dimulainya sidang pada pekan depan," ujarnya.

Ia menegaskan, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum semuanya relevan, karena pihaknya mendakwa empat pasal berbeda kepada Margriet Megawe yang harus dibuktikan seluruhnya.

"Empat pasal yang kami dakwakan sebelumya diantaranya pasal pembunuhan, penelantaran anak, eksploitasi, dan diskriminasi," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement