Selasa 03 Nov 2015 16:51 WIB

Pengadilan Indonesia Vonis Bersalah Dua Jurnalis Inggris

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Pengadilan Indonesia di Batam menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua jurnalis Inggris, Selasa (3/11).

Keduanya dihukum penjara 2,5 bulan karena terbukti melanggar aturan keimigrasian. Neil Bonner dan Rebecca Prosser menggunakan visa turis untuk bekerja.

Saat ditangkap pada Mei lalu, Bonner dan Prosser sedang membuat film dokumenter tentang pembajakan di Selat Malaka. Mereka bekerja untuk Wall to Wall, sebuah perusahaan berbasis di Inggris yang didanai oleh National Geographic.

Selain vonis penjara, Pengadilan Batam juga menjatuhkan denda sebesar 1.840 dolar AS. Hukuman ini terbilang ringan, karena berdasarkan aturan di Indonesia, pelanggaran visa bisa dipenjara hingga lima tahun.   Menurut Hakim Wahyu Prasetyo, kedua terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui kesalahan mereka.

sumber : AP
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement