REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI) dan Pemuda Panca Marga (PPM) DKI melaporkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan pada tentara.
Ketua Bidang Hukum Pemuda Panca Marga DKI, Yusuf Kusuma mengatakan melaporkan Ahok dengan menggunakan tindak pidana pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE atau tentang penyebaran penghinaan melalui elektronik. Ditambah lagi, ia akan menggunakan pasal 310 dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik untuk menjerat mantan Bupati Belitung itu.
"Kami melaporkan Ahok terkait penghinaan terhadap tentara (TNI). Ini jadi domain publik sehingga masyarakat umum bisa melaporkan," ujarnya pada Selasa, (3/11).
Ia mengatakan memiliki bukti yang akan dilampirkan untuk melaporkan Ahok yang terdiri dari sejumlah pernyataan Ahok di media-media online. Dalam pernyatannya itu, Ahok akan mengirim tentara untuk bawa sampah ke Bantargebang Bekasi, Jawa Barat.
"Bukti lainnya nanti menyusul, sementara lembar print pernyataan Ahok di media online," katanya.
Yusuf menyatakan kalau permasalahan sampah adalah urusan DPRD Bekasi dan Ahok. Sehingga ia menyayangkan jika tentara turut disebut-sebut dalam masalah itu. Pihaknya mengaku sudah mensomasi Ahok, namun tak kunjung mendapat tanggapan.
"Kita sudah kasih somasi sebanyak dua kali, tapi tak ada tanggapan. Makanya kita laporan. Somasi untuk permintaan maaf kepada TNI," jelasnya.