REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai Persatuan Permbangunan (PPP) hasil muktamar Surabaya, Muhammad Romahurmuziy menegaskan, sampai saat ini belum terjadi pembicaraan dengan kepengurusan hasil muktamar Jakarta. Usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), dua kubu di kepengurusan PPP belum bertemu sama sekali.
Hal ini membantah klaim Ketua Umum PPP hasil muktamar Jakarta, Djan Faridz yang menyatakan bahwa sudah ada penyatuan dua kubu di PPP. Menurut Djan Faridz, dua kubu yang berselisih di internal partai berlambang Ka’bah ini sudah bersatu. Kepengurusan PPP di tingkat pusat menjadi lebih gemuk.
“Ketemu saja belum, apalagi pembicaraan atau lebih jauh lagi,” kata Romahurmuziy pada Republika, Selasa (3/11).
Kubu Romi, sapaan Romahurmuziy, memang sudah membentuk tim 7 dalam rapat pimpinan nasional di Jakarta beberapa waktu lalu. Tim ini diberi mandat untuk menentukan sikap terkait putusan kasasi MA, yaitu menerima atau menolaknya.
Selain itu, kalau ada novum baru dalam perkara sengketa kepengurusan PPP, pihak muktamar Surabaya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Tugas dari tim 7 ini juga dapat menjalin konsolidasi yang berujung pada islah antara dua kubu di luar jalur hukum.
Menurut Romi, apa yang diungkapkan Djan Faridz, dapat dianggap sebagai sebuah keinginan untuk bersatu. Sebab, dua kubu sebenarnya menginginkan untuk dapat bersatu. “Kalau itu keinginan, tentu bahwa persatuan itu sama-sama kita inginkan,” tegas dia.
Sebelumnya, Djan Faridz mengklaim bahwa dua kubu sudah bersatu. Persatuan dua kubu itu tersebut masih terkendala dengan posisi untuk Romahurmuziy.