REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial oleh Kejagung.
"Koordinasi seperti ini sudah rutin dalam rangka koordinasi supervisi KPK kepada Kejaksaan Agung, jadi sama sekali tidak ada kendala," kata pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Indriyanti Seno Adji di Jakarta, Selasa (3/11).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah pada Senin (2/11) menyatakan Gatot sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bansos tahun 2012-2013. Rencananya, penyidik Kejagung akan memeriksa Gatot pada pekan depan.
"Karena saat ini, tersangka Gatot dalam penahanan KPK, tentunya kita minta izin ke KPK," katanya pada Senin (2/11).