Rabu 04 Nov 2015 03:18 WIB
Pilkada 2015

KPU Diminta Teliti Terjemahkan Putusan Sengketa Pilkada

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Pakar Hukum Tata Negara , Saldi Isra
Foto: Republika/Palupi
Pakar Hukum Tata Negara , Saldi Isra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) teliti dalam menerjemahkan putusan sengketa Pilkada yang berimplikasi munculnya persoalan baru di Pilkada. Menurutnya, KPU semestinya bisa mencermati apabila putusan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan atau ditempuh secara tidak benar.

“Memang putusan pengadilan harus dilaksanakan, tapi kalau dilihat ada yang tidak benar, KPU melihat ini, ya bisa mengajukan kasasi meski di UU itu semestinya peserta Pilkada,” ujar Saldi diskusi ‘Sengketa Pilkada dan Eksaminasi Putusan PTTUN’ di Jakarta Pusat, Selasa (3/11).

Hal tersebut diungkapkan Saldi berkaitan dengan sengketa pencalonan di Pilkada Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Sengketa itu menimbulkan persoalan akibat dua putusan dari Panwas setempat dan PTTUN Medan, memerintahkan untuk megakomodir dua pasangan calon berbeda dari partai yang sama.

Hasilnya, KPU setempat yang sebelumnya menetapkan pasangan calon dari hasil rekomendasi Panwas pasangan Palbet Siboro-Henri Sihombing, kemudian menindaklanjuti putusan PTTUN untuk menerima pendaftaran Harry Marbun-Momento Sihombing. Mereka tidak menyertakan pasangan Palbet-Henry.

Padahal diketahui, pasangan Palbet-Henry lah yang memperoleh rekomendasi dari DPP Partai Golkar. “Kritik saya ya itu, kenapa dukungan DPP tidak terelaborasi di PTTUN Medan, artinya ada yang salah dengan putusan ini, meski ini harus tetap dilaksanakan,” ujarnya.

Sementara, Anggota DPR dari Fraksi Golkar yang juga berasal dari Dapil Humbang Hasundutan, Rambe Kamarul Zaman mengatakan KPU telah salah menerjemahkan putusan PTTUN Medan. Menurutnya, perintah untuk memasukkan Harry Marbun-Momento Sihombing dalam verifikasi pencalonan, tanpa menyampingkan paslon Palbet-Henry yang diputus oleh Panwas.

“KPU ini tidak benar dalam menafsirkan dan menjabarkan putusan PTTUN ini, harusnya ya enggak pro kemana-mana,” ujarnya.

Ia mengatakan, KPU bisa menindaklanjuti putusan PTTUN tanpa mengabaikan putusan dari Panwas juga, yakni dengan memasukkan kedua-duanya dalam proses verfikasi pendaftaran.

“Verifikasi dua paslon ini mana yang memenuhi syarat, kalau enggak nanti ada keputusan politik, KPU dan PTTUN ini ya jangan melampaui Parpol, saya baca di penjelasan KPU itu sudah jauh melampaui putusan,” ungkap Rambe.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement