REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Brigade Dua (Bripda) Taufik Ismail itu terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana. Anggota dari kesatuan Satbhara Polres Wonogiri, Jateng itu pun dijerat ancaman hukuman mati.
Kebenaran ancaman hukuman mati diungkap Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Andi Prasetyo. Semula Taufik dijerat perbuatan penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUH Pidana. Namun, setelah dilakukan rekonstruksi dan outopsi korban, dia kemudian dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
''Sehingga ancaman maksimal hukuman mati,'' katanya, Rabu (3/11).
Hasil rekonstruksi dan autopsi ada petunjuk tersangka ada niat membunuh korban. Taufik bersama enam tersangka lain menganiaya korban, Edi Susanto (18). Setelah korban tak berdaya, pelaku membakar korban warga Dukuh Jetis, Desa Blagung, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali.
Tubuhnya dibakar setelah disiram bensin. Korban sempat dirawat di RSUD Pandanarang, Boyolali. Namun, jiwanya tak bisa diselamatkan. Hasil otopsi, kematian korban akibat sekujur organ tubuhnya hangus terbakar.
Organ dalam korban, seperti ginjal, hati, limpa, jantung dan paru-paru terbakar. Kondisinya sudah masuk tingkat parah. Sehingga sulit bagi korban untuk bisa bertahan. ''Kematian disebabkan luka bakar parah,'' kata Kasubdid Dokpol Biddokkes Polda Jateng, AKBP Sumi Hastri.
Otopsi dilakukan setelah Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jateng membongkar makam Edi Susanto. Hal ini untuk melakukan otopsi terhadap jasad korban. Otopsi seizin keluarga korban. ''Semula kami menolak, tapi demi pembuktian hukum akhirnya kita ijinkan pula,'' kata kakak korban, Siswanto.