REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Made Rawa Aryawan memimpin sidang terbuka terkait pengangkatan 263 advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) di aula Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (3/11).
Sidang tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan PT DKI Jakarta dalam penyumpahan advokat di bawah pimpinan Indra Sahnun Lubis setelah keluarnya Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, tertanggal 25 September 2015. “Dengan demikian mulai hari ini bapak-bapak ibu-ibu sudah bisa mengambil bagian tugas sebagai penegak hukum,” ucap Made di lokasi acara.
Menurut dia, saat ini sudah terjadi kesetaraan di antara organisasi advokat, baik Peradi, KAI, IPHI maupun yang lainnya. Sehingga harus ada revisi UU Advokat sebagai dasar hukumnya.
“Sebagai bagian dari era demokrasi, kita harus dewasa karena konflik internal. sehingga, penyumpahan di Pengadilan Tinggi harus ada moratorium. Sekarang semuanya sudah bisa dihargai dan semua bisa bersumpah di Pengadilan Tinggi,” jelasnya.
Presiden KAI Indra Sahnun Lubis mengapresiasi Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Made Rawa Aryawan yang berkenan membuka sidang untuk penyumpahan advokat KAI. “Kami juga berterima kasih kepada Ketua MA yang telah mengeluarkan SKMA setelah tujuh tahun kita menunggu harapan itu,” kata Indra.