REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Surat suara pilkada 2015 dinyatakan sah meski dicoblos berulangkali di salah satu foto pasangan calon kepala daerah asalkan tetap berada dalam lingkaran.
Hal itu menurut Komisioner KPU Divisi Logistik Ogan Komering Ulu (OKU), Imanuddin, di Baturaja, Selasa (3/11), diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pimilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Bahkan sesuai ketentuan itu, jika pemilih mencoblos tepat di garis bingkai gambar salah satu pasangan calon, baik di bagian atas, bawah, kanan/kiri itu juga dianggap sah. Namun, mengacu pada PKPU, surat suara dianggap tidak sah jika pemilih mencoblos kedua gambar pasangan calon atau mencoblos di luar kotak kedua gambar.
Dia mengatakan, masyarakat harus mengetahui ketentuan tersebut agar suaranya tidak sia-sia terbuang. Ketentuan tersbeut juga harus dipahami petugas di TPS nantinya. Mengingat, pada Pilkada nanti banyak aturan baru sehingga menuntut petugas dan juga masyarakat untuk memahami semua ketentuan di dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.
"Di samping menyosialisasikan guna partisipasi pemilih di Pilkada, kita juga berupaya memberikan pemahaman mengenai ketentuan memilih sehingga tidak salah dalam memberikan hak suara," jelasnya.
Mengenai pengadaan surat suara, formulir model C KWK, D KWK dan DB KWK pemilihan calon bupati/calon wakil bupati OKU 2015, terdapat tiga perusahaan yang masuk kualifikasi guna menentukan siapa pemenang lelang.
"Sesuai dengan tahapan yang kita lakukan, diharapkan penandatanganan antara KPU dengan pihak ketiga yang nantinya pemenang lelang, pada awal minggu ini. Pertengahan bulan November ini, ditargetkan surat suara sudah kelar dicetak dan siap untuk didistribusikan ke PPK hingga ke TPS," katanya.
Ketua KPU OKU, Naning Wijaya menyampaikan, pada Pilkada OKU 9 Desember mendatang, pemilih yang tercatat sebagai warga setempat bisa memilih dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
"Bisa nyoblos dengan KTP atau KK. Itu bisa dilakukan pada hari H pencoblosan sesuai lokasi KTP," katanya.
Naning menjelaskan, jika nantinya pemilik hak suara memiliki hak pilih tidak bisa mencoblos di TPS yang ditetapkan menggunakan KTP atau KK, karena ada halangan atau jarak kerja harus mendaftar 10 hari sebelum hari H pencoblosan.
"Ini kita namakan pemilih pindahan dari TPS ke TPS lainnya bisa dilakukan. Bahkan juga berlaku untuk pemilih yang menggunakan KTP," jelasnya.