Rabu 04 Nov 2015 08:31 WIB

Investor Jepang Pelajari Deregulasi Kebijakan Investasi di Indonesia

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Kepala BKPM Franky Sibarani
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Kepala BKPM Franky Sibarani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, investor Jepang antusias untuk mendalami dan mempelajari tentang deregulasi kebijakan investasi di Indonesia. Mereka akan mempelajari khususnya, tentang panduan dan prosedur untuk kontrol dan implementasi investasi.

"Harapannya tentu sosialisasi yang dilakukan dapat membantu para investor Jepang tersebut untuk menjelaskan kepada partner bisnisnya, sehingga mereka dapat melakukan langkah konkret untuk menanamkan modalnya di Indonesia," ujar Franky dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11).

Franky menjelaskan, BKPM telah melakukan berbagai inisiatif untuk menghadirkan negara dalam proses investasi melalui program penyederhanaan perizinan, memfasilitasi investasi yang terhambat, dan peningkatan investasi. Menurutnya, pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan kompetensi nasional diantaranya dengan mendorong agar pertumbuhan ekonomi dan investasi sebagai inti dari aktifitas perekonomian nasional.

Kebijakan dalam bidang pelayanan investasi juga telah dilakukan, diantaranya dengan peluncuran layanan izin investasi tiga jam. Selain itu BKPM juga tengah mempersiapkan untuk meluncurkan izin investasi konstruksi, yang memungkinkan investor untuk langsung melakukan konstruksi setelah mendapatkan izin investasi.

Dari data BKPM periode 22 Oktober 2014 hingga 9 Oktober 2015, minat dan komitmen investasi Jepang mencapai 22,6 miliar dolar AS. Dari jumlah tersebut, yang sudah memiliki izin prinsip mencapai 10,1 miliar dolar AS dengan delapan proyek. Sementara minat yang dikategorikan serius nilainya mencapai 3,06 miliar dolar AS dari 19 proyek yang diharapkan dapat segera direalisasikan menjadi izin prinsip. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement