Rabu 04 Nov 2015 09:59 WIB

10 Karya Seni Jabar Ditarget Jadi Warisan Budaya Nasional

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nur Aini
Kelompok musik Sekar Pandan menampilkan Kesenian Rampak Bedug Rob Segara Kacirebonan pada pembukaan Gotrasawala 2015 'West Java Cultural and Performing Arts Festival di cagar budaya Taman Sari Goa Sunyaragi, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/10)
Foto: Antara/Novrian Arbi
Kelompok musik Sekar Pandan menampilkan Kesenian Rampak Bedug Rob Segara Kacirebonan pada pembukaan Gotrasawala 2015 'West Java Cultural and Performing Arts Festival di cagar budaya Taman Sari Goa Sunyaragi, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/10)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya mendorong jumlah karya seni dan budaya asal Jabar untuk dapat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dari pemerintah pusat.

Menurut Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar Wahyu Iskandar, sejak kepemimpinan Gubernur Ahmad Heryawan dan Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar, pihaknya telah berhasil mendorong sebanyak 13 karya seni dan budaya ditetapkan sebagai WBTB. Rinciannya, enam karya di 2013 dan empat karya di 2014.

Wahyu mengatakan, seni dan budaya yang berhasil ditetapkan pada tahun ini sebanyak tiga karya, yakni, upacara adat Ngarot dari Indramayu, Sintren Cirebon (Jabar), serta seni Mamaos dari Cianjur.

"Tahun depan, kami menargetkan sebanyak 10 seni dan budaya yang ditetapkan sebagai WBTB," ujar Wahyu kepada wartawan Rabu, (4/11). 

Wahyu mengatakan, butuh proses dan tahapan panjang untuk pengakuan WBTB nasional. Awalnya, usulan mesti datang dari komunitas atau para pengiat seni dan budaya. Usulan ini, lalu diakomodasi oleh pemerintah kabupaten/kota yang selanjutnya diteruskan ke provinsi. "Kami mengajak kabupaten/kota memperkuat sinergitas dengan provinsi agar usulan ini dapat terfasilitasi untuk mendapatkan WBTB," katanya.

Selain itu, kata Wahyu, seni dan budaya ini harus mampu memenuhi beragam syarat sejak dari tahapan pendaftaran, kajian akademis, dan pendokumentasian.

Jika seluruh syarat telah dipenuhi, pihaknya akan mendorong seni dan budaya tersebut kepada pemerintah pusat. Penetapan dilakukan melalui skema sidang penetapan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Data dan dokumen mesti lengkap sebagai modal kuat di persidangan penetapan," katanya.

Selain Jabar, kata dia, pemerintah pusat pada tahun ini menetapkan sebanyak 121 WBTB dari provinsi lain. Adapun provinsi yang tergolong punya banyak WBTB adalah Yogyakarta dan Bali.

Wahyu menilai, Yogya dan Bali luar biasa di bidang seni dan kebudayaan karena memiliki dinas kebudayaan yang terpisah dengan pariwisata. Karya seni dan budaya yang telah ditetapkan sebagai WBTB nasional diharapkan terus berkembang. Karena itu, Wahyu berharap kepada para pegiat untuk meramaikan dengan berbagai kegiatan.

"Jika sudah ditetapkan, maka yang penting adalah implementasi kegiatan. Kita juga akan bantu berdayakan seperti Topeng Cirebonan," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْ نَزَّلَ عَلٰى رَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ ۗوَمَنْ يَّكْفُرْ بِاللّٰهِ وَمَلٰۤىِٕكَتِهٖ وَكُتُبِهٖ وَرُسُلِهٖ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا
Wahai orang-orang yang beriman! Tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (Muhammad) dan kepada Kitab (Al-Qur'an) yang diturunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barangsiapa ingkar kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sungguh, orang itu telah tersesat sangat jauh.

(QS. An-Nisa' ayat 136)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement