REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Perkembangan penyidikan terkait kasus pembunuhan aktivis antitambang Salim Kancil, dan penambangan pasir ilegal (illegal mining) terus berlanjut. Kapolda Jawa Timur Irjen Anton Setiadji memastikan aparat kepolisian tak akan pernah berhenti untuk mengusut kasus yang terjadi di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang itu.
Bahkan, sampai saat ini pengembangan pun terus dilakukan atas tiga personel polisi yang telah divonis bersalah karena menerima pungutan tidak sah. Dia menegaskan, kasus itu akan segera diselesaikan.
“Kasus Lumajang terus berjalan. Baik untuk kasus Salim Kancil atau illegal mining-nya, termasuk yang internal Polri kita juga baru sampai hukuman disiplin, yang jelas kita tidak akan pernah berhenti sampai kasus ini benar-benar tuntas,” kata Anton di Surabaya pada Rabu (4/11) siang.
Dia pun mengatakan tak menutup kemungkinan jika ke depannya akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Hingga saat ini jumlah tersangka mencapai 37 orang, di mana 24 orang merupakan tersangka pembunuhan atas Salim Kancil, sedang 13 orang lainnya merupakan tersangka illegal mining.
“Kemungkinan tersangka baru bisa saja ada, sebab penyiikan terus berjalan. Kalau untuk bupati apakah terlibat atau tidak tentu tak bisa menduga-duga, karena kami harus dengan fakta hukum,” tuturnya.