REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi mencabut permohonan praperadilan Patrice Rio Capella.
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menimbang permohonan praperadilan telah dicabut. Permohonan pencabutan dikabulkan," ujar hakim tunggal I Ketut Tirta saat memimpin sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/11).
Kuasa hukum Capella, Maqdir Ismail mengatakan, saat ini kliennya sedang menunggu kapan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, berkas perkara sudah dilimpahkan oleh KPK.