REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Jasothiran Shellakandu, seorang tersangka penyelundup manusia yang dituduh menjalankan operasinya saat tinggal di Indonesia dibebaskan dari Penjara Yatala di Adelaide. Ia kini dikenakan status tahanan rumah.
Kepolisian Australia (AFP) menuduh Jasothiran Shellakandu (35 tahun) menfasilitasi penyelundupan manusia antara November 2009 hingga Agustus 2013.
AFP menuduh Shellakandu membantu perjalanan perahu penyelundup manusia ke Australia saat dia masih tinggal di Indonesia. Dia juga diketahui memiliki kontak dengan penyelundup manusia di Malaysia, Sri Lanka dan India.
Pada 20 Oktober lalu, Shellakandu ditangkap AFP dan Kepolisian Australia Selatan saat dia sedang bekerja di sebuah pengolahan daging ayam.
Pada Rabu (4/11) dia hadir di persidangan melalui video konferensi dari ruang tahanannya di Penjara Yatala. Sidang itu memenuhi permintaan tersangka untuk dibebaskan dari penjara dan dijadikan tahanan rumah di daerah Elizabeth South di Adelaide.
Setelah permintaannya dipenuhi pengadilan, Shellakandu hanya memberi respon dengan mengatakan terima kasih. Kasusnya tuduhan penyelundupannya sendiri akan disidangkan mulai Januari tahun depan.