REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis kembali menolak panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OC Kaligis dijadwalkan diperiksa sebagai saksi di KPK.
Surat pemeriksaan OC Kaligis disampaikan melalui jaksa yang hadir dalam sidang lanjutan kasus suap PTUN Medan. "Ini ada surat dari KPK terkait perkara atas nama tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. KPK minta OC Kaligis untuk diperiksa sebagai saksi besok tanggal 6 November," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11).
Hakim Sumpeno menyiapkan penetapan dan mengabulkan permohonan serta memberi izin kepada penyidik untuk memeriksa OCK sebagai saksi. Namun, mendengar pernyataan tersebut, OC Kaligis langsung menolaknya.
OC Kaligis beralasan hubungan dirinya dengan Gatot dan Evy hanya sebatas pengacara. "Ini kan klien saya, saya tidak akan buka rahasia klien saya, itu satu-satunya sisa dari saya," ujar OC Kaligis.
Hakim Sumpeno pun menyarankan agar OC Kaligis menyampaikan keberatan tersebut kepada penyidik KPK. "Saya akan sampaikan, apa pun risikonya," kata Kaligis.