REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Oknum prajurit Komando Cadangan Strategis TNI AD (Kostrad), Serda YH, ternyata sudah mengantongi surat perintah untuk membawa senjata api. Serda YH memang tercatat berdinas di Batalyon Intelijen Divisi Satu Kostrad dan tengah menjalani tugas tertentu.
Menurut Komandan Batalyon Intel Kostrad, Mayor TNI Deni Eka, Serda YH memang dibekali senjata api berupa pistol FN-46. Biasanya, senjata api itu diberikan kepada personil yang tengah melakukan tugas-tugas rawan, seperti kasus narkoba, teroris, dan ISIS.
''Nah, dia (Serda YH) yang masuknya tugas rawan,'' kata Deni di Jakarta, Rabu (4/11).
Deni pun mengungkapkan, Serda YH sudah mengantongi surat perintah membawa senjata api. Namun, Deni mengakui, ada batas waktu bagi seorang prajurit untuk membawa senjata api. ''Misalnya tiga hari, kalau sudah selesai, itu dikembalikan di satuan. Suratnya ada. Kalau tidak tugas, tidak boleh dibawa dan disimpan di satuan,'' tutunya.
Lebih lanjut, Deni menyebutkan, pada saat kejadian penembakan tersebut Serda YH memang tengah menjalani tugas monitoring. Selain itu, sebagai intelijen, tugas Serda YH pun tidak terbatas dengan jam dinas, seperti prajurit lainnya.
Pada saat ini, Serda YH sudah diamankan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam III/Siliwangi terdekat, yaitu di Bogor. Selain itu, Denpom Bogor juga sudah menyita senjata yang digunakan Serda YH untuk menembak Japra di Jalan Mayor Oking, Cibinong, Bogor, Selasa (3/11) kemarin.