Rabu 04 Nov 2015 19:17 WIB

Penetapan UMK Kabupaten Boyolali Molor

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Djibril Muhammad
 Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Foto: Antara/R Rekotomo
Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Boyolali, Jateng, dipastikan mundur. Ini terjadi menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015, tentang pengupahan.

"Dengan keluarnya PP tersebut, keputusan gubernur untuk penetapkan UMK di Jawa Tengah molor dari jadwal semula ditetapkan 1 Novemver 2015," kata Purwanto, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaker) Kabupaten Boyolali, Rabu (4/11).

Menurut Purwanto, dengan keluarnya PP Nomor 78 tahun 2015, tentang Pengupahan itu, Dewan Pengupan Provinsi masih mempertimbangkan usulan UMK yang diusulkan kabupaten/ Kota di Jawa Tengah.

Dengan mundurnya penetapan UMK, Dinsosnaker berharap kepada seluruh kaum buruh dan pengusaha sabar sambil menunggu penetapan gubernur.

"Ya, kami perkirakan penetapan UMK kabupaten/ kota di Jawa Tengah oleh Gubernur Ganjar Pranowo pada pertengahan November 2015 mendatang," kata Purwanto.

Begitu UMK sudah ditetapkan gubernur, lanjut dia, Dinsosnaker segera melakukan sosialisasi UMK tahun 2016 kepada pengusaha, SPN, KSPN dan perwakilan buruh di sini. Hal ini dilakukan, agar ke dua belah pihak --antara buruh dan pengusaha-- mengetahui secara pasti UMK tahun 2016.

Sosialisai UMK dimaksudkan, agar pengasaha dan buruh tahu berapa besarnya UMK tahun 2016 mendatang.

Dengan mengetahui UMK baru itu, nantinya semua saling mengerti dan memahami, karena penentukan UMK  melalui proses di Dewan Pengupahan yang melibatkan pemerintah, pengusaha, perwakilan buruh, serta kalangan perguruan tinggi.

Masih menurut Purwanto, usulan UMK Kabupaten Boyolali ke Gubernur Jawa tengah Rp1.403.500. Angka besaran UMK ini merupakan hasil survey Kebutuhan Hidup layak (KHL). Survey KHL oleh tim survey Dewan Pengupahan itu sudah dilakukan mulai Januari, Pebruari, Mei, Juni, Agustus dan terakhir September 2015.

Survey KHL ini mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 13 tahun 2012, tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup layak, serta Pergub Nomor 65 tahun 2014, tentang Petunjuk Teknis Survey KHl dan Penetapan Tahapan KHL tahun 2015.

Dalam Permenaker Nomor 13 tahun 2012 itu komponen survey tercatat 60 komponen. Di antaranya, harga makanan dan minuman, sandang, kesehatan, transportasi, rekreasi, perumahan dan komponen lainnya.

Menurut Purwanto, UMK merupakan jaring pengaman buruh dan perusahaan. Dan, besaran UMK itu diperuntukan bagi karayawan yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk itu, pihaknya berharap kepada perusahaan di sini yang karyawan memiliki masa kerja lebih dari satu tahun pembayaran upah tidak hanya berdasarkan UMK.

Namun, dengan membuat struktur dan skala upah misalnya dengan tambahan tunjangan transportasi, tunjangan jabatan, diikutikan Jamsostek dan lain–lain.

Penetapan UMK tahun 2016 oleh Gubernur Jateng, nantinya diharapkan bisa memuaskan semua pihak. Antara pengusaha dan kaum buruh, sekaligus tidak ada yang dirugikan. Artinya, buruh lebih sejahtera dan pengusaha tidak keberatan dengan besaran UMK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement