REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Taufik Ridho mengatakan Surat Edaran Kapolri ujaran kebencian dapat menjadi alat untuk mengkriminalisasi masyarakat. Karena acuan "tindakan tidak menyenangkan" sulit untuk didefinisikan.
"Polisi hanya menambah pekerjaan yang tak penting karena banyaknya kasus //bully-an// yang dilaporkan," ujar dia kepada Republika.co.id, Rabu (4/11).
Seharusnya kepolisian tidak langsung mengeluarkan Surat Edaran Ujaran Kebencian. Menurutnya alangkah lebih bijak, jika ada proses sosialisasi etika dalam penggunaan media sosial.
Taufik tidak memungkiri, media sosial saat ini telah menjadi gaya hidup masyarakat. Tetapi pemberian hukuman bukan menjadi satu-satunya solusi untuk menindak oknum.
Menurutnya perbedaan sangat tipis ketika masyarakat mengkritik dan menghina. Dia tak bisa membayangkan masyarakat harus menjadikorban ketika aturan ini menjadi alat kriminalisasi.