REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta Pemprov DKI mempersiapkan jalur khusus sampah menuju TPA Bantargebang, Bekasi. Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar menyebut, jalur sampah ini akan memutus konflik sosial di tingkat bawah yang dipicu ketegangan antara Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dengan DPRD Bekasi.
“Ini jadi masalah sosial terkait sampah dan transportasinya, ini persoalan yang harus dibicarakan,” ujar Deddy kepada wartawan, Rabu petang (4/11).
Menurut Deddy, yang paling bermasalah dalam soal sampah ke Bantargebang adalah transportasi yang dipakai. Di lapangan, hilir mudik kendaraan pengangkut sampah akan memicu konflik karena adanya kerusakan jalan akibat tonase yang tidak sesuai.
“Masalah kesepakatan truk dari DKI itu harus lewat mana. Makanya harus ada jalur khusus (angkutan) sampah,” katanya.
Deddy meminta DKI yang menekan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Bekasi juga tak hanya menggelontorkan dana. Namun, memeriksa apakah pengelola Bantargebang sudah tepat dalam memproses sampah. Wagub menilai bisa saja DKI nantinya ditawari untuk membuang sampah di TPPAS Regional Nambo, Bogor.
“Dilihat dulu kapasitasnya, kalau memungkinkan tetap harus lewat jalan mana?” katanya.
Deddy mengaku siap menjadi mediator konflik Ahok dengan DPRD Bekasi jika dirinya diminta. Namun konflik ini mestinya bisa diselesaikan dengan baik, terutama jika DKI bersedia membangun jalur khusus sampah ke Bantargebang.
“Harus DKI yang bangun jangan kita (Pemprov Jabar),” katanya.
Sementara menurut Kadiskimrum Jabar Bambang Riyanto, TPPAS Nambo yang akan dibangun pada 2017 rencananya akan dimanfaatkan untuk kepentingan tiga daerah. Yakni, Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kota Depok.
Bahkan, kata Bambang, saat proyek ini diperkenalkan beberapa tahun lalu Nambo bisa digunakan untuk menampung sampah hingga delapan daerah termasuk DKI Jakarta. "Dari dulu DKI sudah masuk dalam konsep Nambo," katanya.
Meski sudah disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Pemprov Jabar dengan 3 daerah, menurut Bambang, DKI masih bisa masuk jika tertarik memanfaatkan. Namun, pihaknya harus merevisi MoU dan PKS terkait pemanfaatan Nambo jika DKI hendak menggunakan.
"Kalau sudah lintas provinsi maka MoU-nya nanti harus melibatkan Kementerian PU Pera," katanya.