REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Panitia Pengawas (Panwas) Tangerang Selatan melakukan investigasi pelanggaran yang dilakukan pasangan calon petahana Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.
Salah satu pimpinan Bawaslu RI Nasrullah mengaku mendapatkan banyak laporan terkait kinerja panwaslu Tangsel. Mereka, lanjutnya, tak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan para pasangan calon kepala daerah.
"Hasilnya, Panwas Tangsel agar melakukan investigasi yang lebih mendalam terkait beberapa aktivitas yang dilakukan oleh salah satu paslon, khususnya petahana terkait dugaan pemanfaatan fasilitas milik negara maupun Pemda," ujar Nasrullah.
Ia mengatakan beberapa poin lainnya juga memutuskan agar Panwas menginvestigasi juga terkait upaya mobilisasi aparatur negara oleh pasangan calon petahana. Dikatakan Nasrullah, perintah tersebut sebagai supervisi Bawaslu kepada Panwas atas kinerja panwas yang dirasakan tidak memuaskan pasangan calon lain.
"Kami sudah pertemukan satu sama lain, biar tidak ada fitnah satu sama lain, memang ada sedikit miss antara keinginan oleh salah satu paslon terkait dengan laporannya," ujarnya.
Nasrullah menegaskan perintah investigasi tersebut harus segera dilakukan oleh Panwas Tangsel. Jika tidak dilakukan, langkah supervisi lanjutan akan dilakukan seperti halnya ketentuan supervisi pada umumnya.
"Karena memang dari 27 kasus yang disampaikan tim salah satu calon, nampaknya panwas belum melakukan investigasi itu. Tapi yangg terpenting Panwas itu bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk salah satu pihak," ungkapnya.