REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi Energi DPR RI dari Fraksi PAN, Jamaluddin Jafar, Kamis (5/11). Jafar diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menjerat Dewie Yasin Limpo.
Jafar pun memenuhi panggilan KPK. Ia menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan mengenakan baju berwarna hitam, ia duduk di ruang tunggu menanti pemeriksaan penyidik KPK.
Pelaksana Harian Kabiro Humas Yuyuk Andriati mengatakan Jamaluddin diperiksa sebagai saksi untuk koleganya di DPR, Dewie. "Jamaluddin diperiksa sebagai saksi untuk DYL," kata Yuyuk saat dihubungi, Kamis (5/11).
Selain Jamal, lanjut Yuyuk, KPK juga memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Komisi VII DPR RI Rini Koentarti, Kasi Keteknikan Aneka Energi Baru Terbarukan dan Konvergensi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ezrom M, pegawai Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konvergensi Energi Erick Tadung, dan tenaga ahli DPR RI Andi Arif Bahrun.
Sebelumnya, KPK menetapkan Dewie sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Dewie dijebloskan ke rumah tahanan lantaran disangka menerima duit suap dari Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua Irenius Adii, dan Direktur PT Bumi Abdi Cendrawasih Setiadi, sekitar Rp 1,7 miliar.