REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar. Sejak pascaputusan Mahkamah Agung (MA), Menkum HAM belum mengeluarkan putusan MA terkait konflik internal partai berlambang pohon beringin tersebut.
Menurut dia, Menkum HAM memiliki waktu hingga empat bulan untuk menerbitkan SK kepengurusan Golkar. "Ya, MenkumHAM punya waktu 3 atau 4 bulan untuk mengeluarkan itu," kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (5/11).
Seperti diketahui, MA telah memutuskan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar. Dalam putusannya, MA mengabulkan sebagian permohonan kasasi yang diajukan DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Idrus Marham pada 20 Oktober lalu.
Dengan demikian, Menkum HAM harus mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono.