REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait ujaran kebencian atau hate speech. Sebagian pihak menuding langkah ini membungkap lritik dan ekspresi masyarakat.
Kendati demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD punya pandangan lain terkait dengan SE Hate Speech tersebut. "Tidak ada yang salah dari SE Kapolri tersebut," ucapnya melalui akun twitter resminya pada Kamis (5/11).
Menurut dia, SE itu tidak dapat dipersoalkan baik secara konstitusional maupun dari aspek legalitasnya. Ini karena SE itu sama sekali tidak mengatur hukum pidana baru. Mahfud menilai, dari aspek isi secara keseluruhan, SE ujaran kebencian itu tidak melanggar asas legalitas.
"Semua ujaran kebencian yang disebut dalam SE sudah termaktub dalam KUHP serta UU lainya," kata dia. UU lain uang sudah mencakup itu adalah UU ITE serta UU penghapusan dikriminasi ras dan etnis.