REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019. Usai menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan lima anggota DPRD Sumut sebagai tersangka, penyidik KPK langsung memanggil sejumlah saksi.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik akan memanggil Pejabat (PJ) Wali Kota Medan, Randiman Tarigan. Randiman akan diperiksa untuk tersangka Gatot.
"Randiman akan diperiksa sebagai saksi," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).
Selain Randiman, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Evi Diana. Evi yang tengah diperiksa KPK disebut-sebut menerima uang suap dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp 300 juta. Penerimaan uang berkaitan dengan pengesahan APBD 2014 milik Pemprov Sumut.
Selain dua saksi di atas, penyidik juga bakal memeriksa sejumlah saksi lain. Mereka adalah Anggota DPRD Sumut Brilian Mochtar, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumut Baharuddin Siagian, Kabiro Keuangan Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis, dan mantan Anggota DPRD Sumut Ali Jabbar Napitupulu.
Pihak lain yang turut diperiksa adalah Zulkarnaen selaku pihak wirasawasta, Bendahara Sekretariat Sumut Muhammad Alinafiah, serta mantan Sekretaris Daerah Sumut Nurdin Lubis. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Yuyuk.