REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi. Dari pengungkapan ini, Polda Sulselbar baru mampu mengamankan uang negara Rp 6, miliar.
"Ini baru awal November. Kami yakin bisa mengamankan lebih banyak hingga akhir tahun ini," ungkap Kepala Direktur Serse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulselbar Kombes Herry Dahana, Kamis (5/11).
Herry menuturkan, sejauh ini pihak Polda Sulselbar telah menyelesaikan tujuh kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dengan dua kasus split. Adapun kasus yang sudah diselesaikan kepolisian pada 2015 dan sudah sampai di kejaksaan adalah kredit modal kerja fiktif di BNI Bulukumba dengan kerugian Rp 54 miliar. Juga penyalahgunaan dana alokasi khusus untuk pembangunan rehabilitasi bangunan SD dan SMP sebanyak Rp 1,1 miliar.
Selain itu ada juga penyalahgunaan dana BPJS Rumah Sakit Lanto Dg Pasewang pada 2014, senilai Rp 2,9 miliar dan pengadaan kapal tangkap ikan 10 GT Dinas Kelautan Kabupaten Kepulauan Selayar juga senilai Rp 2,9 miliar. Kasus pengadaan instalasi listrik pedesaan di Kabupaten Maros sebesar Rp 290 juta juga berhasil diamankan. Dari kasus-kasus tersebut, jumlah kerugian negara sebesar Rp 61,85 miliar.
Herry mengatakan, pihaknya saat ini telah menerima laporan polisi (LP) Tipikor sebanyak 29 kasus. Sebanyak 47 kasus selesai dirampungkan, 67 kasus masuk penyidikan, dan 130 laporan dalam tahap penyelidikan. Dengan total tersangkan mencapai 131 orang.
Angka ini kemungkinan terus bertambah seiring laporan yang terus bertambah dan kinerja anggota Direskrimsus yang berusaha menyelesaikan laporan tersebut. Hingga akhir 2015, Polda Sulselbar menargetkan bisa merampungkan 64 kasus Tipikor.
"Kita juga punya target sampai akhir tahun dan akan kejar semua kasus korupsi agar segera rampung," ungkap Herry.