REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Baru-baru ini, Kapolri menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait ujaran kebencian atau hate speech. Hal ini pun kemudian menuai tanggapan beragam dari berbagai kalangan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengutarakan pandangannya terkait surat edaran tersebut.
"Tidak ada yang salah dari SE Kapolri tersebut," ucapnya melalui akun twitter pribadinya pada Kamis (5/11).
Menurut dia, SE itu tidak juga tidak dapat dilakukan proses judicial review. Karena, lanjutnya, selain tidak melanggar asas legalitas, SE ini juga bukan produk regelings arau pengaturan umum untuk masyarakat.
"SE itu hanya berisi panduan kerja bagi internal Polri dan bersifat persuasif," kata dia. Oleh karena itu, sulit menemukan dalil untuk mendukung judicial review atas surat edaran ujaran kebencian itu.