REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak gugatan terkait penerapan pendidikan reproduksi di Indonesia. Hal ini menimbulkan kekecewaan bagi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
"Wajar jika kami kecewa pada sikap MK. Sebab pendidikan reproduksi sangat urgen diterapkan sekarang," ujar Ketua Komnas PA, Aris Merdeka Sirait saat dihubungi, Kamis (5/11). Harusnya, kata dia, MK dapat membuat putusan hukum yang lebih progresif.
Dia menyebut kondisi anak perlu dipahamkan tentang organ reproduksinya sejak dini. Tujuannya agar anak lebih melek dan bisa melindungi diri dari orang jahat. Semisal jika ada orang yang ingin berbuat tidak senonoh, anak bisa melakukan tindakan preventif.
"Apalagi kekerasan pada anak akhir ini cukup marak. Mau tak mau pendidikan reproduksi jadi relevan untuk diterapkan," kata dia menegaskan.
Aris pun mencoba membandingkan kondisi Indonesia dengan Amerika Serikat. Dimana model pendidikan reproduksi sudah diterapkan di sembilan negara bagian. Jangan sampai Indonesia kalah langkah dengan AS yang liberal tapi konsen dengan pendidikan reproduksi bagi anak usia dini.
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Pasal 37 Ayat 1h Undang-Undang No 20 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dimana pemohon, yakni Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) menginginkan pendidikan reproduksi masuk dalam pendidikan jasmani dan olahraga di tingkat SD dan SMP.