REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya menemukan produk makanan kemasan impor tanpa keterangan tanggal kadaluarsa. Temuan tersebut didapat usai sidak jajanan di sejumlah sekolah di Kota Surabaya yang dilakukan Dinkes bersama Satpol PP Surabaya.
"Saat sidak, petugas mendapati produk makanan kemasan impor tanpa keterangan tanggal kadaluwarsa. Produk tersebut lantas disisihkan untuk diteliti lebih lanjut," tutur Kepala Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Umul Jariyah Kamis (5/11).
Tak hanya makanan kemasan, tim sidak pun melakukan uji sampel terhadap makanan basah. Sedikitnya ada 39 jenis makanan dan minuman yang dibawa ke laboratoriun untuk diteliti lebih lanjut.
Adapun zat yang dipantau oleh Dinkes antara lain rodhamin B, metanil yellow, formalin dan boraks. Umul mengatakan jika zat tersebut dikonsumsi secara terus-menerus dalam rentang waktu yang lama dapat berpotensi mengakibatkan gangguan kerusakan organ dalam. Di samping itu, juga dapat memicu penyakit kanker.
“Dampaknya memang tidak langsung, melainkan dalam jangka panjang,” tambahnya.
Menurut Umul sidak dilakukan sebagai bentuk perhatian pemkot terhadap kualitas makanan dan minuman yang dikonsumsi para pelajar khususnya sekolah dasar (SD). Terlebih kata Umul pelajar SD belum mampu membedakan makanan yang layak dan aman dikonsumsi dengan yang tidak.
Selain mengumpulkan sampel produk, tim sidak juga memberikan edukasi kepada para pedagang. Menurutnya, para pedagang yang dagangannya lolos uji selanjutnya akan diberikan stiker hijau dari Dinkes.
Sementara yang kedapatan mengandung zat berbahaya akan ditandai dengan stiker kuning. Data pedagang lantas diserahkan kepada pihak kelurahan guna mendapat pembinaan lebih lanjut.
“Dalam pemberian sanksi kami lebih mengedepankan prinsip pembinaan. Jika terbukti tidak ada pembenahan maka pedagang bisa dijatuhi hukuman lebih berat. Sebab, kami sudah mengantongi data pedagang yang tidak lolos uji,” tuturnya.
Penilaian kualitas pedagang tidak hanya dilihat dari zat-zat yang terkandung dalam makanan/minuman yang diperjualbelikan. Dinkes juga memantau persyaratan penunjang lainnya meliputi kebersihan pakaian, gerobak serta kesehatan pedagang.