REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Istri Plt Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, Evi Diana, diperiksa penyidik KPK hari ini, Kamis (5/11). Terkait hal tersebut, sang suami, Erry pun tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Nggak ada masalah, nggak ada masalah. Semuanya juga diperiksa. Hari ini banyak, besok banyak. Hampir semua di provinsi ini diperiksa. Jadi nggak ada masalah," kata Erry di kantor Gubernur Sumut, Medan.
Erry menjelaskan, datangnya Evi dalam pemeriksaan tersebut sebagai saksi untuk kasus dugaan suap terkait berbagai hal yang berhubungan dengan DPRD Sumut.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Negoro dan lima anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.
"Kita jalani saja. Yang penting jangan menduga-duga jangan berandai-andai. Kita sebagai warga negara yang taat hukum wajib hadir saat diundang," ujarnya.
Selain Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, KPK menetapkan lima tersangka lain dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumut tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, pengesahan APBD tahun 2014, pengesahan APBD tahun 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD.
Kelima orang tersangka tersebut, yakni Saleh Bangun selaku Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Chaidir Ritonga selaku Wakil Ketua DPRD Periode 2009-2014, dan Ajib Shah selaku Anggota DPRD periode 2009-2014. Saat ini Ajib Shah menjabat sebagai Ketua DPRD Sumut 2014-2019.
Selain itu Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014 Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD 2009-2014 Sigit Pramono Asri, juga ditetapkan menjadi tersangka.