Kamis 05 Nov 2015 21:33 WIB

ICW: Harus Ada Jaminan Perlindungan Bagi Pelapor Politik Uang

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Tolak politik uang (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Tolak politik uang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perlindungan kepada pelapor politik uang diyakini dapat membuat pengawasan politik uang maksimal. Hal ini karena masyarakat bisa leluasa turut mengawasi maraknya politik uang tanpa khawatir atas laporannya tersebut.

Hal tersebut yang mengemuka dalam pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil pemantau Pilkada terkait adanya upaya kriminalisasi terhadap pelapor politik uang. Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, semestinya ada jaminan perlindungan bagi politik uang.

“Itu tanda tanya bagi kami, ketika ada yang berupaya mencegah unsur money politik, tetapi dia justru dikriminalkan,” ujar Donal di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (5/11).

Ia menuturkan kasus yang menguap belum lama ini yakni dialami oleh seorang pemantau pemilu lembaga Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Ronny Maryanto. Ia menjadi tersangka karena dugaan pencemaran nama baik karena melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan Fadli Zon pada Pileg 2014 lalu.

Menurutnya, kasus semacam ini dapat berimplikasi passifnya masyarakat untuk melaporkan hal serupa dalam Pilkada kali ini. Padahal, Bawaslu hingga Panwas sendiri mengaku kesulitan mengendus beredarnya politik uang di daerah.

“Jika pemantau melakukan pemantauan tapi dikriminalkan, ini preseden buruk bagi pengawasan, masyarakat nanti akan takut dengan melaporkan,” ungkap Donal.

Ia pun mendesak ketegasan semua pihak terkait untuk memberikan perlindungan hukum terkait kasus Ronny tersebut, selain agar ke depan tidak terulang kasus yang sama bagi pihak yang melaporkan adanya dugaan politik uang.

Sementara Anggota Bawaslu Nasrullah menegaskan jaminan perlindungan pelapor pelanggaran pemilu termasuk dugaan politik uang. Untuk menjamin hal tersebut, Nasrullah meminta Panwas menjalankan perannya dengan baik untuk mengambil alih laporan tersebut untuk tindaklanjut.

“Masyarakat siapapun sebenarnya tidak mesti dalam posisi sebagai pelapor, bisa cukup dengan beri informasi saja ke kami Panwas atau Bawaslu, biar kami jadi pelapor karena memang panwas bisa untuk jadi pelapor. ini cara yang paling baik untuk melindungi masyarakat,” ungkap Nasrullah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement