Kamis 05 Nov 2015 21:47 WIB

Istri Gatot Pujo Enggan Ungkap Kasus Suap ke Anggota DPRD Sumut

Tersangka kasus dugaan suap bantuan perkara bansos Kejati Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung, Gatot Pujo Nugroho (kiri) bersama istri, Evi Susanti (kanan) memberikan kesaksian dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Gedung Tindak Pidan
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus dugaan suap bantuan perkara bansos Kejati Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung, Gatot Pujo Nugroho (kiri) bersama istri, Evi Susanti (kanan) memberikan kesaksian dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Gedung Tindak Pidan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Evi Diana yang merupakan istri Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi enggan mengungkapkan nilai suap yang diberikan oleh Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho kepada sejumlah anggota DPRD 2009-2014 dan 2014-2019.

"Tidak sampai segitu," jawab Evi di gedung KPK Jakarta, Kamis (5/11) saat ditanya apakah nominal uang yang diberikan hingga mencapai Rp300 juta.

Evi yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari Partai Golkar itu diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019 terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut 2010-2014, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut 2015. Namun Evi enggan menjelaskan asal usul uang yang ia peroleh.

"Tanya ke penyidik," kata Evi singkat.

Dalam pemeriksaan 12 Oktober 2015 lalu, Tengku Erry mengaku bahwa istrinya sudah mengembalikan uang suap yang diduga diberikan oleh Gatot.

"Alhamdulillah juga kemarin ada sebagian yang sudah mengembalikan. (Istri saya) sudah mengembalikan. Tapi saya tidak pada kapasitas menjawab angka-angka. Silahkan kepada masalah teknisnya ditanya kepada penyidik," kata Erry pada 12 Oktober 2015 di gedung KPK.

Sedangkan Gatot yang hari ini juga diperiksa tidak menjelaskan mengenai penetapannya kembali sebagai tersangka di KPK untuk yang ketiga. "Tadi saya diperiksa sebagai saksi terkait interpelasi," jawab Gatot singkat lalu masuk ke mobil tahanan.

KPK menyangkakan Gatot dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Sedangkan Ajib, Saleh, Chaidir, Kamaludin dan Sigit dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement