REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta kepala daerah kabupaten dan kota untuk segera menerima dan membagikan dana desa. Jika kepala daerah menolak dana desa, maka terancam tidak mendapatkan dana alokasi khusus (DAK).
"Ini lagi-lagi problemnya di situ karena kita sudah surati semua, sudah kita kumpulkan semua, supaya bupati wali kota sesegera mungkin untuk menyalurkan dana itu ke desa-desa. Saya tekankan bagi kabupaten dan kota yang masih menghambat penyaluran dana desa, maka DAK-nya tidak akan diberikan terlebih dahulu," kata Marwan di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Jalan A Yani, Surabaya, Kamis (5/11).
Marwan mengatakan, ada kepala daerah yang menolak dana desa, di antaranya Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Dia berharap, wali kota Batu segera menerima dan membagikan dana untuk masyarakat desa.
"Mudah-mudahan pak wali kota Batu terbuka hatinya untuk segera menerima dana itu. Karena itu hak desa, hak masyarakat desa bukan hak wali kota. Oleh karena itu, hak masyarakat desa harus diberikan dan tidak dihambat," tegasnya.
Terkait ada kekhawatiran dana desa akan diselewengkan untuk dana pemilihan kepala daerah, politikus PKB tersebut mengingatkan sudah mengidentifikasi daerah mana saja yang akan menyelenggarakan pilkada.
"Sudah kita identifikasi, maka tidak boleh dana desa itu dijadikan alat politik terutama untuk pilkada. Itu dilarang keras," jelasnya.
Dia menambahkan, sudah ada petugas pengawasan dana desa. Selain sekitar 12 ribu orang eks fasilitator PNPM mandiri pedesaan, juga ada pendamping desa.